Jasa Nikah Siri Musi Banyuasin Terpercaya Ada Surat Nikah Siri
Nikah Siri Musi Banyuasin dan Berbagai Pembahasan Menarik Dibaliknya
Nikah siri sendiri sering menjadi pilihan banyak orang dengan berbagai alasan. Saat ini perkembangannya sudah semakin marak, pastinya saat pelaksanaan memiliki tata cara tertentu. Oleh karena itu, sebelum melakukannya lebih baik pahami terlebih dahulu baik dan buruknya. Walaupun begitu, masih ada sebagian orang yang masih belum mengetahui sepenuhnya dari bab satu ini. Tidak heran jika mereka masih bertanya-tanya akan hal semacam itu tabu atau tidak! Informasi Lengkap Nikah Siri Musi-Banyuasin, Hubungi Kami, di Nomor Wa/Tlp 0819-0366-3728 atau chat langsung Via Whatsapp, klik gambar WA berikut ini :
a. Jasa Nikah Siri Musi-Banyuasin
c.3. Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
d. Tata Cara Nikah Siri di Musi-Banyuasin
e. Syarat Nikah Siri Musi-Banyuasin
f. Surat Nikah Siri Musi-Banyuasin
g. Cara Daftar Nikah Siri Musi-Banyuasin
h. Apakah Bisa Nikah Siri Beda Agama
Jasa Nikah siri Musi Banyuasin
Jasa nikah siri di kota besar sering digunakan, tak terkecuali wilayah Ibu Kota. Saat melakukan kegiatan tersebut tentu setiap orang memiliki alasan masing-masing, salah satunya untuk menghindari zina. Secara hukum negara, jenis ini belum sah dan tidak akan mendapatkan buku nikah.
Peran penghulu di sini sangat penting, untuk itu usahakan untuk memilih yang benar-benar mengerti perihal agama, jangan sampai yang awalnya berniat menghindari zina, malah kejadiannya sebaliknya. Saat ini sudah banyak tersedia jasa tersebut nikah siri di Musi-Banyuasin dengan tarif dan layanan beragam.
Hukum menikah siri sendiri dalam Islam terjadi perbedaan pendapat Antara beberapa madzhab. Menurut Imam Hambali melakukan kegiatan tersebut dibolehkan, apalagi jika dengan niatan untuk menghindari zina, namun perlu diperhatikan terkait syarat dan tata cara khususnya.
Pengertian Nikah Siri
Sebelum melanjutkan pada pembahasan lebih dalam sebaiknya penting Anda memahami definisinya, yakni pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan di KUA (Kantor Urusan Agama), biasanya sering disebut dengan pernikahan di bawah tangan.
Menjelaskan pengertian nikah siri tersebut, sederhananya adalah suatu hubungan yang belum sah secara hukum yakni tidak akan tercatat di kantor KUA. Namun karena beberapa alasan yang mendasarinya, tidak sedikit masyarakat menjadikannya sebagai solusi terbaik.
Seperti halnya nikah resmi, tentu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Bagi mempelai wanita yang sudah tidak memiliki ayah, maka tetap dapat menggunakan wali hakim. Sebelumnya pastikan niatan melakukan hal ini untuk kebaikan,
Hukum Nikah Siri
Hukum Nikah Siri sendiri jika dari pandangan ulama terjadi perbedaan karena beberapa pertimbangan. Sedangkan menurut negara sendiri sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Bagi Anda yang ingin melaksanakannya, penting menyimak penjelasan berikut ini:
1. Menurut Agama Islam
Menurut ajaran agama Islam hukum nikah siri terjadi perbedaan pendapat, dengan alasan serta pertimbangan tertentu. Hal ini perlu Anda perhatikan saat akan mejalankannya, agar benar-benar sah dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Menurut Mazhab Imam Hambali, nikah siri sendiri boleh. Tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh agama. Namun makruh jika pelaksanaanya dirahasiakan, misalnya kedua orang tua tidak diberitahu sebelumnya.
2. Menurut Undang-Undang
Musi-Banyuasin merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD1945. Perihal nikah siri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah.
Alasannya yaitu apabila dilakukan dengan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 UU Perkawinan
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara yang bisa Anda lakukan agar pernikahan dapat tercatat di KUA adalah, dengan mengajukan sidang itsbat ke Pengadilan Agama setempat. Hall tersebut diatur pada pasal 7 KHI, berikut ini penjelasan terkait:
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- Adanya pekawinan dalam rangka menyelesaikan perkawinan.
- Hilangnya Akta Nikah.
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya tentang syarat sah perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974.
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepenting dengan perkawinan tersebut.
- artikel lengkap tentang hukum nikah siri bisa di baca berikut ini : (Artikel 1) dan (Artikel 2) atau (Artikel 3)
c.3. Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Menurut Mazhab Imam Hanafi pernikahan jenis ini diperbolehkan, karena wali sendiri bukan termasuk rukun. Beliau menyatakan bahwa wanita yang sudah pandai boleh menikahkan dirinya sendiri. Akan tetapi jika bodoh maka harus dengan wali, batasan di sini tidak membedakan antara janda atau perawan.
Beliau juga berpandangan bahwa janda bisa menikahkan dirinya sendiri. Dengan syarat wali tidak bisa hadir atau menolak menyetujui pernikahan tersebut baik dengan alasan syar’i maupun tidak. Menyikapi hal ini sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu baik dan buruknya.
Mazhab yang membolehkan terkait hal ini adalah Hanafiyah saja sehingga bagi penghulu yang akan menikahkan siri, maka harus melakukan lintas mazhab jika sebelumnya menganut imam lainnya. itulah penjelasan singkat hukum nikah siri tanpa wali.sumber informasi yang membahas hukum nikah siri tanpa wali (sumber 1) (Sumber 2) (sumber 3)
Tata Cara Nikah Siri di Musi-Banyuasin
Sebelum melaksanakannya maka perlu mengetahui tata cara nikah siri yang baik dan benar, agar sah serta tidak menimbulkan hal buruk dikemudian hari. Mempelajari terkait masalah ini sangat perlu dipahami, karena berkaitan dengan hukum agama jika salah sedikit dapat menimbulkan masalah besar.
1. Calon Mempelai Harus Memenuhi Lima Rukun Nikah
Rukun nikah sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Jika salah satu tidak ada, maka risiko yang harus ditanggung adalah tidak sah secara agama. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus bagi para calon pengantin.
Sebelum menjalankan prosesi pernikahan siri, sebaiknya pelajari terlebih dahulu bagaimana peraturan yang berlaku. Baik secara agama maupun hukum negara, tujuannya agar dapat meminimalisir kemungkinan buruk yang dapat terjadi pada kemudian hari.
2. Bagi Calon Mempelai Pria Tidak Boleh Memiliki Empat Istri
Sebelum melakukan prosesi pernikahan ini, sebaiknya pastikan terlebih dahulu calon mempelai laki-laki memiliki istri atau belum, jika sudah maka perlu mengetahui terkait izin yang diberikan serta jumlahnya. Hal tersebut dilakukan agar sah secara agama.
Apabila mempelai laki-laki ternyata sudah memiliki empat istri, maka pihak perempuan berhak menghentikan pernikahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memenuhi peraturan agama yang sudah berlaku sejak lama, usahakan tidak memaksakan kehendak.
3. Wali dari Mempelai Wanita Sudah Memberikan Izin
Prosesi pernikahan dianggap sah apabila dapat dilangsungkan setelah mendapatkan izin. Wali sendiri paling utama adalah ayah kandung. Jika sudah meninggal atau karena hal lainnya, maka dapat digantikan oleh baik adik ataupun kakak laki-laki, serta saudara dari pihak ayah.
Usahakan menjalankan pernikahan dengan niatan baik, agar bisa menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah. Tentu hal tersebut banyak dicari orang-orang saat menjalin hubungan pernikahan, karena hal ini bukan hanya berkaitan dengan perkara dunia saja melainkan untuk akhirat juga.
4. Nikah Siri Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembunyi-sembunyi
Pernikahan merupakan prosesi sakral, untuk itu tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Saat akan melaksanakannya, harus dengan seizin wali terkait, meski secara bahasa pengertian sirri adalah sembunyi-sembunyi.
Namun masih terdapat penjelasan lebih luas terkait hal tersebut, hindari menafsirkan pada permukaannya saja. Apabila berada dalam kondisi terdesak, dapat mewakilkan perwalian pada hakim atau anggota keluarga yang berhak. Akan tetapi, hal ini dapat dilakukan juga atas seizin wali dari mempelai perempuan.
5. Nikah Siri Tidak Dilakukan dengan Terpaksa
Pernikahan siri tidak boleh dilaksanakan atas dasar keterpaksaan, apalagi tidak sah secara hukum. Hal tersebut tujuannya untuk meminimalisir risiko yang mungkin akan terjadi. Pelaksanaan kegiatan tersebut diniatkan untuk hal baik, agar tidak mengakibatkan dosa untuk orang yang berkaitan di dalamnya.
Sebab sekarang banyak terjadi kasus menikah siri secara terpaksa, karena ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Saat akan melaksanakannya sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada orang yang mengerti terkait hal tersebut, dan dapat memberi solusi terbaik.
6. Tidak Dilakukan dalam Keadaan Ihram
Melangsungkan pernikahan saat ihram sendiri tidak diperbolehkan, untuk itu hindari hal tersebut bila ingin sah secara agama. Pengetahuan terkait hal ini tentunya sangat penting, karena bisa berakibat menjadi hubungan terlarang jika peraturan tersebut dilanggar.
Bagi Anda yang ingin melaksanakan pernikahan di tanah suci, maka dapat dilakukan sebelumnya atau setelahnya, dengan begitu dapat sah secara agama. Catatan pentingnya harus sudah mendapat izin dari wali, bukan karena keterpaksaan, dan sebagainya.
7. Status Pernikahan Siri Tetap Tidak Sah di Mata Hukum
Setelah semua syarat dan rukun terpenuhi, maka pernikahan dapat dilangsungkan, namun perlu diingat bahwa status kedua mempelai tidak diakui secara hukum sehingga Anda perlu hati-hati. Hindari mengunjungi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kecurigaan.
Hal ini akan berimbas pada dokumen-dokumen negara penting yang berkaitan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran anak, serta KK (Kartu Keluarga). Maka, agar pernikahan Anda tercatat di KUA (Kantor urusan Agama) maka lakukanlah itsbat, terkait tata caranya dapat ditanyakan kepada ahlinya (sumber)
Syarat Nikah Siri
Syarat nikah siri terdiri dari beberapa bagian, hal ini tentunya perlu diperhatikan agar saat prosesnya lancar serta sah secara agama. Anda dapat mengetahuinya dengan mencari sumber di internet, agar lebih terpercaya bisa menanyakan langsung kepada ustad atau ahli dalam bidangnya.
1. Wali Nikah Pengantin Wanita
Pengantin wanita tentu harus didampingi oleh ayahnya, namun jika tidak memungkinkan maka dapat diwakilkan pada hakim atau orang yang berhak menjadi wali. Syarat dan ketentuannya perlu Anda perhatikan agar prosesi pernikahan sah, berikut ulasannya menurut Ulama Hanafiyah:
• Beragama Islam
Persyaratan pertama ini tidak jauh berbeda dengan Madzhab Imam Syafi’i yakni harus beragama Islam jika kedua mempelai seorang muslim. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus ditaati dan usahakan tidak melanggarnya, jika terdapat halangan maka lebih baik tanyakan kepada ahlinya.
Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalahan atau menjadikan pernikahan tidak sah. Usahakan meniatkan pernikahan untuk kebaikan, agar mendapat ridho serta bisa membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
• Baligh
Usahakan memilih wali yang sudah baligh (mukallaf) karena pada usia tersebut seseorang sudah dapat membedakan mana yang baik dan buruk, serta bisa mengambil keputusan dengan pertimbangan yang matang. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pernikahan bisa jadi tidak sah secara agama.
Baligh sendiri merupakan saat dimana seseorang mulai diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim seperti sholat, puasa, dan sebagainya. Menurut agama laki-laki memasuki masa tersebut saat berusia 15 tahun dalam perhitungan hijriah, agar lebih
• Berakal Sehat
Hanya orang berakal sehat adalah mereka harus menjalankan kewajiban sebagai muslim. Mulai dari shalat, puasa, dan lain sebagainya, begitu pula sebagai wali nikah maka cari sesuai syarat tersebut. Hindari memilih seorang dengan tingkat kesadaran yang kadang terganggu.
Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya hal buruk dikemudian hari. Usahakan memilih orang terpercaya yang dapat menjaga aman Anda. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah sepakat terkait syarat satu ini sehingga harus Anda penuhi dan jalankan sesuai ketentuan.
• Merdeka
Seorang yang merdeka adalah sepenuhnya kekuasaan terhadap dirinya bukan milik majikan. Hal ini bertujuan agar saat nantinya jika terjadi sesuatu maka wali saat dimintai bantuan atau pertanggung jawaban, tidak dipengaruhi atau berada di bawah tekanan orang lain, melainkan murni dari hati nurani.
Menurut Abu Hanifah wali bukan dilihat dari ketaatan menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan agama, melainkan seorang yang pandai memilihkan jodoh yang tepat bagi perempuan di bawah perwaliannya. Tujuannya untuk kemaslahatan semua pihak, terutama kedua mempelai.
• Wali dan Urutannya
Ulama Hanafiyah tidak membatasi wali pada keluarga dekat dari asbah saja, tetapi termasuk dalam dzaw al-arham, seperti paman dari pihak ibu, atau saudara laki-laki seibu. Patokan penting menurut beliau adalah mereka yang memiliki hubungan dengan dengan mempelai perempuan.
Tujuan dari hal tersebut adalah karena seorang yang dekat dengan mempelai perempuan ingin memberikan hal terbaik, serta sudah mengerti bagaimana karakternya sehingga dapat memilihkan seorang sholeh yang tepat untuk memimpinnya agar menjadi sosok lebih baik.
• Kedudukan Wali
Menurut Madzhab Hanafiyah kedudukan wali tidak mutlak, sebab kehadirannya dibutuhkan saat wanita masih kecil atau sudah dewasa namun akalnya tidak sempurna. Sedangkan jika sudah dewasa maka dapat menikahkan dirinya, sederhananya pernikahan akan tetap sah meski tidak ada walinya.
Seorang perempuan yang bertindak sebagai wali terhadap dirinya, sementara ia masih memiliki wali nasab disyaratkan untuk kafa'ah serta pemberian maharnya tidak kurang dari mitsl. Peraturan ini penting untuk diketahui, agar tidak salah atau sembarangan dalam memakai sebuah hukum, lebih-lebih jika menggunakan lintas madzhab.
2. Saksi Nikah Siri
Pasangan yang akan menjalankan nikah siri sebaiknya harus membawa dua saksi. Hal tersebut bertujuan agar pernikahan sah dan nantinya bila terjadi sesuatu di kemudian hari, maka dapat dipertanggung jawabkan dimuka hukum, atau untuk keperluan lainnya.
Saksi sendiri tentu harus berakal, tidak boleh dalam kondisi gila meski kadang-kadang, dalam kondisi sehat jasmani, dan sebagainya. Pernikahan adalah hal yang disakralkan dan diharapkan dilakukan satu kali seumur hidup, untuk itu tentunya memiliki persiapan serta tidak menganggapnya sebagai main-main.
3. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP sendiri dibutuhkan sebagai bukti tercatat sebagai warga negara yang sah secara hukum. Sebelum mempersiapkannya sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak terkait untuk memastikan berapa lembar, serta ada tambahan lain atau tidak. Pastikan identitas masih berlaku dan sesuai data asli.
Menikah siri saat ini sering dilakukan kebanyakan karena beberapa hal misalnya masih di bawah umur, hamil di luar nikah, menghindari syarat yang ditetapkan UU, tanpa sepengetahuan istri tua, dan sebagainya. Jika Anda menjalaninya karena faktor tersebut, sebaiknya perhatikan konsekuensi secara agama terlebih dahulu.
4. Foto Ukuran 3 x 2
Siapkan foto ukuran 3 x 2, sebelumnya tanyakan terkait jumlah serta background sesuai ketentuan. Hal tersebut berfungsi untuk menghindari kesalahan yang mungkin terjadi. Persyaratan ini harus Anda persiapkan sebelumnya, usahakan jangan mendadak.
Persyaratan yang dibutuhkan perlu dipersiapkan secara lengkap, jangan sampai ada yang kurang. Tujuannya agar prosesnya lancar tanpa adanya gangguan sedikitpun. Terkait foto Anda bisa melakukan di studio ataupun menggunakan HP, namun pastikan kualitasnya bagus dan sesuai ketentuan. Informasi tentang syarat nikah siri bisa di baca lengkapnya sebagai pengetahuan : (Artikel 1) dan (Artikel 2)
5. Biaya Nikah Siri
Saat menjalankan pernikahan siri, tentunya harus mengundang penghulu ke rumah dan tidak dapat dilangsungkannya di KUA, karena hal ini tidak sah secara hukum. Sebelumnya Anda perlu mengetahui terkait tarif yang dipatok seorang penghulu, karena setiap orangnya sering berbeda.
Setelah semua syarat dan ketentuan sudah dijalankan, maka pasangan akan dinikahkan dengan prosesi sesuai ajaran agama. Waktu yang dibutuhkan jika lancar tidak terlalu lama, yakni sekitar setengah jam. Selanjutnya sebagai bukti telah sah secara agama maka kedua mempelai dibekali dengan sertifikat.
Tempat Nikah Siri Musi Banyuasin
Tempat nikah siri di Musi-Banyuasin saat ini sudah tersedia banyak, Anda bisa menghubungi langsung melalui akun resminya bisa website, atau WhatsApp. Usahakan untuk tidak mendadak karena tentunya perlu persiapan khusus, serta mengatur jadwal agar tidak bertabrakan dengan lainnya.
Penyedia jasa nikah siri Musi-Banyuasin ini dapat melayani di seluruh kecamatan di Musi Banyuasin seperti Babat Toman, Batanghari Leko, Bayung Lencir, Keluang, Lais, Sungai Lalan, Plakat tinggi, Sanga desa, Sekayu, Sungai Keruh, Sungai Lilin, meski Anda berada tidak di pusat kota namun tetap dapat menggunakannya. Usahakan memilih dengan kualitas bagus, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum agama. Saat akan menggunakan jasa tersebut, tidak perlu ke lokasi cukup hubungi mereka melalui layanan resminya, sertakan jadwal dan lokasi tempat tinggal secara detail. Usahakan untuk mempersiapkan kelengkapan pernikahan serta kebutuhan lainnya.
Surat Nikah Siri Musi Banyuasin
Surat nikah siri Merupakan surat yang diberikan penghulu kepada pihak pelaksana sebagai bukti kepada masyarakat bahwa, kedua mempelai sudah sah secara agama dengan melakukan pernikahan. Lampiran tersebut biasanya ditandatangani oleh wali, penghulu, mempelai pria dan wanita.
Perihal buku nikah sendiri, tidak ada yang berhak memberikannya selain pihak KUA, jika hal tersebut terjadi maka dapat dipertanyakan keasliannya. Hal ini perlu Anda perhatikan, agar tidak sampai melanggar hukum yang diberlakukan oleh negara, karena tentu akan merugikan banyak pihak.
Jika memang terjadi hal buruk, maka dapat dikenai hukum pidana, karena melanggaran aturan yang beralaku di Undang-Undang Republik Musi-Banyuasin, yakni Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, pasal 37.
Di dalamnya membahas terkait memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan dokumen.
Cara Daftar Nikah Siri Musi Banyuasin
Hal penting yang perlu Anda ketahui adalah cara pendaftaran nikah siri, tujuannya yakni untuk mempermudah saat proses nantinya. Sebelumnya Anda bisa menanyakannya kepada penyedia jasa secara lengkap agar dapat mempersiapkannya sebelum hari akad. Berikut rinciannya:
- KTP, silahkan difoto saja kemudian kirimkan kepada pihak penyedia jasa melalui WhatsApp, agar mudah untuk diproses lebih lanjut.
- Menyebutkan nama ayah kandung dari masing-masing calon mempelai.
- Menyebutkan Maskawin atau Maharnya apa
- Tentukan jadwal menikah secara terperinci, mulai dari hari, tanggal, jam, bulan, dan tahun.
- Membawa materai sebanyak 4 buah.
- Membawa pas foto 2 x 3, masing-masing calon mempelai 2 buah.
- Membawa dua orang saksi, bisa dari pihak penyedia jasa.
Nikah siri sendiri diharapkan agar dapat menghindarkan dari perbuatan zina sehingga usahakan tidak melanggar hal tersebut. Karena pertanggungjawaban di akhirat kelak akan berat terutama bagi penghulu, karena sebagai pihak yang mengerti hukum. Hal ini patut Anda perhatikan sebelum melaksanakannya.
Apakah Bisa Nikah Siri Beda Agama?
Saat ini marak terjadi pernikahan beda agama, hukumnya sendiri sangat rumit. Terjadi perbedaan banyak ulama dalam menyikapi hal tersebut. Beberapa penyedia jasa memilih untuk menolak jika ada yang memintanya, karena sangat beresiko tinggi di akhirat kelak. berikut beberapa pandangan menyikapi hal tersebut;
1. Menurut Agama
Al-Quran menjelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 221, secara garis besar menerangkan terkait larangan menikahi wanita musyrik yang belum beriman, bahkan dalam hal ini ditekankan bahkan budak mukmin lebih baik darinya meski dia tidak menarik hatimu.
Pada surah tersebut dijelaskan secara lebih rinci yakni baik laki-laki atau perempuan dilarang untuk menikahi atau dinikahkan dengan seorang musyrik. Selain itu dalam surah Al-Maidah ayat 5 menambahi keterangan bahwa seorang pria boleh menikahi ahli kitab. Terkait hal ini sebaiknya kaji lebih dalam lagi.
2. Menurut Undang-Undang Negara
Musi-Banyuasin merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD1945. Perihal nikah siri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa Perkahwinan adalah sah, apabila dilakukan dengan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkahwinan.
Secara sederhana menurut hukum negara pernikahan beda agama boleh, namun syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditaati seluruhnya. Pastikan sebelum menjalankannya Anda dapat menyikapi dengan bijak serta memikirkan terlebih dahulu konsekuensi akan diterima kedua belah pihak nantinya.
3. Pendapat Para Tokoh
Menyikapi pernikahan beda agama ini para tokoh juga menyatakan pendapatnya. Hal ini bisa dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Setiap orang tentu memiliki pandangan masing-masing dalam menyikapi suatu masalah, berikut ulasannya:
• Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.)
Beliau merupakan seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Musi-Banyuasin, menjelaskan dalam bukunya berjudul “Perkawinan Antar Pemeluk Agama yang Berbeda”, Pernikahan antar umat beragama berbeda merupakan penyimpangan dari pola umum baik dalam segi agama maupun Undang-undang Perkawinan.
Sederhananya pernikahan beda agama merupakan penyimpangan dalam segi agama, bahkan bertentangan dengan pancasila sebagai hukum bangsa dan kaidah fundamental yang berlaku di Musi-Banyuasin. Adanya pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian khusus sebelum menjalankannya.
• Prof. HM Rasjidi
Beliau menyebutkan dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam terhadap isi RUU perkawinan pada pasal 10 ayat 2, disebutkan bahwa perbedaan karena kebangsaan, suku, negara asal, tempat asal, agama, kepercayan, dan keturunan, bukan penghalang perkawinan.
Pasal dalam RUU tersebut diketahui ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16. Hamka menulis kesimpulannya secara sederhana yakni orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat dianggap kafir, fasiq, dan dzalim.
Bijak dalam menyikapi perbedaan pandangan tentu diperlukan, namun penting Anda perhatikan sebelum melaksanakan menikah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan buruk yang dapat terjadi, jika sudah memungkinkan sebaiknya sahkan menurut hukum dengan memprosesnya di Kantor Agama wilayah terdekat.
5 Keutamaan Memilih Jasa Nikah Siri Kami :
1. Dapat Dipercaya
Kami amanah Insya allah pelaksanaan nikah siri sesuai syariah, sehingga pernikahan anda sah secara agama
2. Menyediakan Lengkap
Untuk menunaikan seluruh rukun syarat nikah siri agar pernikahan anda sah, maka kami menyediakan lengkap beserta tempat nikah, saksi-saksi, wali nikah atau wali hakim, penghulu nikah dan surat nikah siri
3. Pembayaran di Akhir
pembayaran nikah siri dilakukan setelah pelaksanaan nikah, kami tidak memungut biaya apapun diawal, tetapi jika anda ingin DP untuk booking hari tanggal dan jam juga kami menerimanya
4. Penghulu Nikah Berpengalaman.
penghulu nikah siri kami lulusan pesantren mengerti hokum, rukun syarat nikah sehingga anda tidak perlu khawatir insya allah sah selama sesuai syariah
5. Bisa Membantu Meresmikan Nikah siri
Nikah siri dalam peraturan negara bisa di ajukan ke nikah resmi negara melalui pengadilan agama yaitu lewat jalur sidang istbat dengan jalur yang sesuai di anjurkan Negara. Informasi lengkapnya terkait informasi diatas, bisa menghubungi kami selaku jasa nikah siri Musi-Banyuasin Tlp/Wa 0819-0366-3728 atau bisa chat langsung lewat Whatsapp (Klik disini)